FATWA MAJLIS ULAMA INDONESIA (MUI)
TENTANG DARUL ARQAM
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Sejak tahun 1992, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah membahas dan membicarakan secara mendalam tentang masalah Darul Arqam dan mendiskusikannya secara seksama khususnya ajaran yang menyatakan bahwa Aurad Muhammadiyah Darul Arqam diterima secara langsung oleh Syekh Suhaemi, tokoh Darul Arqam, dari Rasulullah SAW di Ka'bah dalam keadaan jaga.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengambil kesepakatan untuk meluruskan ajaran Darul Arqam yang dipandang menyimpang seperti tersebut di atas. Dipandang dari kaca mata hukum Islam (Fiqh) hal ini tidak dapat dibenarkan, sebab dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW semua ajaran Islam yang harus disampaikan kepada ummat telah selesai, tak satu pun yang tertinggal. Dengan demikian, sepeninggal nabi tidak ada lagi susulan dari Nabi, sejalan dengan firman Allah, surat Al-Maidah ayat 3: "Alyawma akmaltu lakum diinakum wa atmamtu 'alaikum ni'matii wa rodliitu lakumul Islaama diina."
Pada awal tahun 1994, masalah Darul Arqam muncul kembali dengan adanya keputusan fatwa dari beberapa majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I. Untuk mengatasi masalah Darul Arqam itu, pada tanggal 7 Shafar 1415 H./16 Juli 1994 Majelis Ulama Indonesia mengadakan Silturrahim Nasional di Pekanbaru bersamaan dengan Musabaqah Tilawatil Quran Tingkat Nasional.
Dalam Silaturrahim Nasional tersebut diperoleh kesepakatan sebagai berikut:
1. Darul Arqam yang inti ajarannya Aurad Muhammadiyah adalah faham yang menyimpang dari aqidah Islam serta faham yang sesat menyesatkan.
2. Untuk memelihara kemurnian ajaran Islam dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengusulkan kepada kejaksanaan Agung segera mengeluarkan larangan terhadap ajaran Darul Arqam dan aktivitasnya.
3. Menyerukan kepada ummat Islam, terutama kaum remaja, agar tidak terpengaruh oleh ajaran yang sesat dan menyesatkan itu.
4. Kepada ummat Islam yang sudah terlanjur mengikuti ajaran tersebut agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, ajaran yang sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW.
5. Menyerukan kepada para ulama, muballigh/muballighat, da'I dan ustadz untuk meningkatkan dkwah Islamiyah, amar ma'ruf nahi munkar.
Selanjutnya pada tanggal 5 Rabi'ul Awwal 1415 H./13 Agustus 1994 M. Majelis Ulama Indonesia mengadakan Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia bersama ketua-ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia yang menghasilkan keputusan tentang Darul Arqam yang lengkapnya sebagai berikut:
Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia, pada tanggal 5 Rabi'ul Awwal 1415 H./13 Agustus 1994 M. di Jakarta, setelah:
Menimbang :
1. Bahwa dengan adanya keputusan dari beberapa Majelis Ulama Daerah Tingkat I tentang Darul Arqam, Keputusan Kejaksaan Agung RI tentang larangan beredar buku Aurad Muhammadiyah, pegangan Darul Arqam, dan Instruksi Jaksa Agung RI tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul : "Presiden Soeharto Ikut Jadual Allah", serta tanggapan dan reaksi masyarakat yang dimuat dalam media massa atau yang ditujukan langsung kepada majelis Ulama Indonesia, maka Majelis Ulama Indonesia berkewajiban mengambil sikap terhadapa faham tersebut.
2. Bahwa untuk memelihara kemurnian aqidah Islamiyah dan memperkokoh ukhuwwah Islamiyah dalam rangka memantapkan keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional, majelis Ulama Indonesia perlu mengeluarkan keputusan tentang Darul Arqam.
Memperhatikan :
1. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Aceh Nomor: 450/079/SK/1992 tentang Darul Arqam.
2. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Barat tanggal 22 Syawal 1410 H./17 Mei 1990M. tentang Darul Arqam.
3. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Riau Nomor: 081/MUI/Riau/IV/1994 tanggal 18 April 1994 tentang Darul Arqam dan Yayasan Al-Arqam.
4. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tanggal 22 Juni 1992 tentang dukungan terhadap keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
5. Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Agustus 1992 dan diperkuat dalam rapatnya tanggal 6 Agustus 1994.
6. Kesepakatan Silaturrahim Nasional Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I seluruh Indonesia tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru Riau.
Memperhatikan lagi :
1. Keputusan jaksa Agung RI Nomor: Kep-016/J.A/01/1993 tanggal 29 Januari 1993 tentang larangan beredarnya buku Aurad Muhammadiyah pegangan Darul Arqam, oleh Ustadz Azhari Muhammad, penerbit Penerengan Al-Arqam Malaysia.
2. Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS-006/J.A/08/1994 tanggal 9 Agustus 1994, tentang tindakan pengamanan terhadap larangan berdearnya buku "Presiden Soeharto Ikut Jadual Allah" , pengarang Abuya Syech Imam Azhari Muhammad, penyusun Ustadzah Chadijah Aam, penerbit: Penerbitan Al-Arqam (PAI), Jalan Margonda Raya No. 50 Depok 16424 dan/atau barang cetakan sejenis yang diterbitkan di tempat tersebut.
Mengingat :
1. Pancasila dan UUD 1945.
2. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, serta Pedoman Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Mendengar :
1. Penjelasan Menteri Agama/Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia.
2. Penjelasan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
3. Pendapat, saran, usul dan kesepakatan peserta Rapat pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I seluruh Indonesia.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Mendukung sepenuhnya Keputusan majelis Ulama Indonesia Daerah istimewa Aceh, Majelis Ulama Indonesia Tingkat I Sumatera Barat, Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Riau, dan Keputusan Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, serta kesepakatan silaturrahmi nasional Majelis Ulama Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I, tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru, yang pada intinya menyatakan bahwa ajaran Darul Arqam adalah ajaran yang menyimpang dari Aqidah islamiyah.
2. Mendukung sepenuhnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-016/J.A/01/1993 tanggal 29 Januari 1993 tentang larangan beredarnya buku "Aurad Muhammadiya; Pegangan Darul arqam" oleh ustadz Azhari Muhammad, penerbitan; Penerbitasn Al-Arqam Malaysia dan Instruksi Jaksa Agung No:INS-006/J.A/08/1994 tanggal 9 Agustus 1994, tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul :"Presiden Soeharto Ikut Jadual Allah" , pengarang Abuya Syech Imam Azhari Muhammad, Penyusun Ustadzah Chadijah Aam, penerbit: Penerbitan Al-Arqam Indonesia (PAI), Jalan Margonda Raya No.50 Depok 16424 dan/atau barang cetakan sejenis yang diterbitkan ditempat.
3. Mengusulkan kepada Jaksa Agung RI untuk mengeluarkan larangan terhadap Darul Arqam dan penyebarannya demi terpeliharanya kemurnian ajaran Islam dan keutuhan bangsa.
4. Menyerukan kepada umat Islam agar tidak terpengaruh oleh ajaran Darul Arqam tersebut.
5. Kepada umat Islam yang sudah terlanjur mengikuti ajaran tersebut agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, ajaran yang sesuai dengan tuntunan al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW.
6. Menyerukan kepada para Ulama, muballigh-muballighat, da'I dan ustadz untuk meningkatkan dakwah Islamiyah, amar ma'ruf nahi munkar.
Jakarta, 6 Rabi'ul Awwal 1415 H
13 Agustus 1994 M
13 Agustus 1994 M
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
ttd. ttd.
K.H. HASAN BASRI H.S. PRODJOKUSUMO
by arland,
sumber : "Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia".
sumber : "Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia".